JAKARTA – Ketua Dewan Pakar Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (ASPRINDO), Prof. Didin S. Damanhuri, menilai program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) membutuhkan tata kelola yang kuat serta strategi jangka panjang agar mampu menjadi bagian dari penguatan ekonomi kerakyatan.
Menurut Prof. Didin, terdapat niat baik dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menghidupkan kembali semangat Pasal 33 UUD 1945 melalui penguatan ekonomi berbasis koperasi. Pasal tersebut antara lain menyebut bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Dalam pandangan Didin, KDMP menjadi salah satu upaya untuk membangun sistem perekonomian yang lebih berbasis pada masyarakat desa. Namun, ia mengingatkan bahwa membangun koperasi yang kuat dan mampu bersaing, baik di tingkat nasional maupun global, tidak dapat dilakukan secara instan.
Koperasi Membutuhkan Proses Panjang
Prof. Didin menilai penguatan koperasi membutuhkan proses yang panjang, mulai dari pembangunan kelembagaan, tata kelola, pengembangan kapasitas, hingga penciptaan model usaha yang mampu memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
“Prosesnya membutuhkan waktu sekitar satu abad. Yang awalnya hanya sederhana, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, lalu mengalami proses institusionalisasi, dengan tantangan besar dari para kapitalis yang berkembang sejak zaman Renaissance. Setelah mengalami banyak tantangan, akhirnya bisa mengimbangi dan malah dominan,” kata Didin.
Ia kemudian mencontohkan pengalaman sejumlah negara Eropa, khususnya kawasan Eropa Utara, yang memiliki sejarah panjang dalam membangun sistem ekonomi berbasis koperasi.
Didin menyebut Credit Agricole di Prancis dan Rabobank di Belanda sebagai contoh lembaga usaha berbasis koperasi yang berkembang menjadi pemain besar. Menurutnya, perkembangan tersebut tidak terjadi dalam waktu singkat, tetapi melalui proses panjang dalam membangun kelembagaan dan kapasitas ekonomi.
Ia juga menyinggung Finlandia serta perkembangan Nokia sebagai salah satu contoh perjalanan industrialisasi yang menurutnya menunjukkan pentingnya transformasi kelembagaan dan pembangunan kapasitas ekonomi dalam jangka panjang.
Sejarah Koperasi Indonesia
Dalam konteks Indonesia, Didin mengatakan gerakan ekonomi masyarakat juga memiliki sejarah panjang sejak masa sebelum kemerdekaan. Ia menyebut Serikat Dagang Islam dan Budi Utomo sebagai bagian dari sejarah awal gerakan ekonomi masyarakat, meskipun bentuk kelembagaannya ketika itu masih relatif sederhana.
Sementara pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, koperasi melalui Koperasi Unit Desa (KUD) digunakan sebagai salah satu instrumen untuk mendukung program swasembada pangan.
“Di zaman Soeharto, ada KUD untuk menopang swasembada pangan, yang sifatnya top-down dan relatif berhasil,” ujarnya.
Menurut Didin, dalam perkembangannya koperasi Indonesia menghadapi berbagai persoalan sehingga perannya dalam struktur ekonomi dan politik menjadi semakin lemah.
Ia menilai kondisi tersebut berkaitan dengan belum optimalnya transformasi amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945, menjadi kebijakan dan kelembagaan ekonomi yang mampu membuat koperasi memiliki daya saing.
KDMP Dinilai Perlu Dikembangkan Bertahap
Didin menilai pembentukan KDMP dapat dipandang sebagai upaya untuk mengisi kembali ruang koperasi dalam sistem perekonomian nasional.
“Sekarang gerakan koperasi, karena memang loophole di dalam transformasi UUD 1945 selama ini, yang kemudian menjadikan koperasi lemah, kalah kompetisi, dan absen dalam struktur ekonomi politik. Saya nilai, Prabowo melihat ini, kok tidak ada. Maka dibentuklah Koperasi Desa Merah Putih ini,” katanya.
Pemerintah sendiri telah menempatkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari agenda penguatan ekonomi rakyat. Pada 2025, pemerintah meluncurkan kelembagaan 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Namun, menurut Didin, pembangunan KDMP idealnya tetap dilakukan melalui tahapan yang jelas dan disertai evaluasi.
Ia mengatakan sebelumnya terdapat gagasan agar pembangunan koperasi dilakukan melalui sistem piloting. Koperasi yang menunjukkan keberhasilan kemudian dapat direplikasi ke wilayah lain sebelum dikembangkan dalam skala yang lebih besar.
“Awalnya Menteri Koperasi mau bertahap dan ada sistem piloting dan yang berhasil baru direplikasi, yang selanjutnya bisa menjadi big push. Namun Presiden Prabowo nampaknya tidak sabar,” ujarnya.
Didin menekankan, keberhasilan KDMP tidak cukup diukur dari jumlah koperasi yang terbentuk. Lebih jauh, koperasi harus mampu menciptakan nilai ekonomi, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta memberikan manfaat nyata bagi anggota dan lingkungan sekitar.
Perlunya Tim Perumus dan Strategi Jangka Panjang
Selain tata kelola, Didin menilai diperlukan tim yang memiliki kapasitas untuk merancang sekaligus mengawal transformasi ekonomi berbasis koperasi.
Ia merujuk pada pengalaman sejumlah negara, termasuk Korea Selatan pada masa Park Chung-hee dan Jepang, yang menurutnya memiliki tim atau brain trust dalam mempersiapkan transformasi ekonomi.
“Kalau belajar dari pengalaman, baik dari Pemerintahan Soeharto, Park Chung-hee ataupun keberhasilan Jepang, ada semacam tim brain trust yang mempersiapkan transformasi tersebut. Kemudian tim inilah yang menggodok setiap proses berjalannya transformasi ekonomi berbasis koperasi tersebut,” ujarnya.
Menurut Didin, tim semacam itu dibutuhkan agar program koperasi tidak berhenti pada pembentukan kelembagaan. Program harus memiliki peta jalan, indikator keberhasilan yang terukur, serta mekanisme evaluasi secara berkala.
Tata Kelola Menjadi Kunci Kepercayaan Publik
Didin menegaskan bahwa tujuan utama penguatan koperasi harus tetap mengacu pada semangat ekonomi kerakyatan dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.
Ia mengingatkan agar pelaksanaan program tidak hanya berorientasi pada kepentingan jangka pendek. Menurutnya, transformasi ekonomi membutuhkan waktu yang jauh lebih panjang dibandingkan periode pemerintahan yang hanya lima tahun.
Didin juga menyampaikan kekhawatiran mengenai kemungkinan adanya kepentingan berbeda dari sebagian pihak di lingkungan kekuasaan. Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan dugaan Didin, bukan kesimpulan yang telah terverifikasi.
“Jangan sampai, dengan implementasi yang tidak governance dan tidak memberikan kesejahteraan rakyat seperti ini, menyebabkan hilangnya kepercayaan publik pada Pasal 33 itu,” tegasnya.
Karena itu, menurut Didin, pengembangan Koperasi Desa Merah Putih perlu dilakukan dengan prinsip tata kelola yang baik, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada manfaat ekonomi masyarakat.
Pada akhirnya, penguatan KDMP tidak hanya menyangkut pembentukan lembaga koperasi di tingkat desa. Program tersebut membutuhkan proses panjang, strategi yang terukur, kelembagaan yang kuat, serta konsistensi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan tata kelola yang baik dan orientasi jangka panjang, koperasi diharapkan tidak hanya menjadi lembaga ekonomi desa, tetapi juga dapat tumbuh menjadi kekuatan ekonomi yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun global.






