Keanggotaan Asprindo
Sesuai dengan ART Pasal 26 mengenai Ketentuan Keanggotaan yang bisa mendaftar sebagai anggota ASPRINDO, yaitu:
- Pengusaha Bumiputera Indonesia, baik orang-perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang mendirikan dan menjalankan usahanya secara tetap dan terus menerus.
- Badan Usaha Koperasi dan Badan Usaha Swasta, orang perorang yang pendirian usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.