Aktivitas pertambangan batuan untuk memenuhi kebutuhan material proyek pemerintah menjadi perhatian Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (ASPRINDO) Sulawesi Tengah. Persoalan yang disoroti adalah dugaan masih adanya kegiatan pengambilan batu, pasir, dan material batuan lainnya yang dilakukan tanpa dilengkapi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Ketua Bidang Perdagangan Ekspor-Impor Pengusaha Bumiputera Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah (ASPRINDO Sulteng), Azwar Anas, menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus mengurangi potensi penerimaan daerah.
Anas menegaskan, setiap kegiatan pengambilan bahan galian batuan untuk kepentingan komersial maupun penyediaan material proyek pemerintah harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
“Banyak material batu dan pasir yang digunakan untuk proyek-proyek pemerintah diambil dari lokasi tambang yang tidak memiliki SIPB. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan potensi kerugian keuangan daerah yang nyata,” tegas Anas.
SIPB Penting untuk Menjamin Legalitas Pertambangan Batuan
SIPB merupakan salah satu instrumen perizinan dalam pengusahaan pertambangan batuan. Dalam perubahan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, SIPB diberikan untuk pengusahaan pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu. Permohonannya juga harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. (JDIH ESDM)
Ketentuan mengenai pertambangan mineral dan batuan sendiri telah mengalami beberapa kali perubahan. UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara diubah antara lain melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 dan kemudian kembali mengalami perubahan melalui UU Nomor 2 Tahun 2025. (JDIH ESDM)
Karena itu, kepatuhan terhadap ketentuan perizinan menjadi bagian penting dalam memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan. Bagi daerah, kepatuhan tersebut juga berkaitan dengan pencatatan aktivitas usaha dan pemenuhan kewajiban yang berlaku.
ASPRINDO Soroti Potensi Penerimaan Daerah
Menurut Anas, persoalan pertambangan tanpa dokumen perizinan tidak hanya berkaitan dengan status legalitas kegiatan. Ada pula aspek ekonomi daerah yang perlu diperhatikan.
Material seperti batu, pasir, dan kerikil memiliki nilai ekonomi dan digunakan dalam berbagai kegiatan pembangunan. Apabila pengambilannya tidak tercatat dan kewajiban yang seharusnya dipenuhi tidak dibayarkan sesuai ketentuan, maka terdapat potensi penerimaan daerah yang tidak terealisasi.
“Dana yang seharusnya masuk ke kas daerah untuk pembangunan justru hilang karena tidak ada pelaporan dan penyetoran kewajiban yang benar,” ujar Anas.
Atas dasar itu, ASPRINDO Sulteng mendukung upaya pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas pertambangan batuan yang belum memenuhi ketentuan.
ESDM Sulteng Diminta Tegas terhadap Pertambangan Tanpa Izin
Sikap ASPRINDO tersebut sejalan dengan langkah tegas yang, berdasarkan materi sumber, disampaikan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah.
Kepala Dinas ESDM disebut akan melakukan penindakan terhadap perusahaan pertambangan yang belum mengantongi SIPB maupun izin operasional yang sah. Dalam materi sumber, sanksi terberat yang disebutkan adalah pencabutan izin bagi perusahaan yang tetap mengabaikan kelengkapan dokumen perizinan.
Selain penindakan, audit menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan batuan di wilayah Sulawesi Tengah juga dinilai penting. Audit dapat digunakan untuk memeriksa kesesuaian lokasi kegiatan, volume material yang telah diambil, serta pemenuhan kewajiban pembayaran yang berlaku.
Langkah tersebut diperlukan agar aktivitas pertambangan dapat tercatat dengan baik dan pengelolaan sumber daya alam berlangsung secara lebih tertib.
Audit Pertambangan Perlu Dilakukan secara Menyeluruh
Menurut Anas, audit menjadi bagian penting untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kegiatan pertambangan batuan di Sulawesi Tengah. Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada keberadaan dokumen perizinan, tetapi juga dapat melihat kesesuaian kegiatan di lapangan dengan dokumen yang dimiliki.
Data mengenai lokasi penambangan dan volume material yang diambil juga penting untuk memastikan adanya kesesuaian antara aktivitas produksi dengan kewajiban yang harus dipenuhi.
Dengan data yang lebih akurat, pemerintah dapat melakukan pengawasan secara lebih efektif sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat bagi daerah.
Menjaga Kepastian Hukum dan Keadilan Fiskal
ASPRINDO Sulteng menyatakan dukungannya terhadap langkah Dinas ESDM untuk melakukan penertiban dan audit. Menurut Anas, pengawasan diperlukan agar perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha mengikuti aturan yang sama dan tidak menciptakan ketimpangan antara pelaku usaha yang memenuhi kewajiban dengan mereka yang tidak melengkapinya.
“Kami mendukung penuh langkah Dinas ESDM Sulteng. Setiap perusahaan yang beroperasi tanpa SIPB harus dicabut izinnya dan diaudit. Jangan sampai kekayaan alam daerah kami diambil secara besar-besaran untuk proyek pemerintah, namun daerah tidak menerima apa-apa,” ujarnya.
Di sisi lain, penegakan aturan tetap perlu dilakukan berdasarkan proses hukum dan ketentuan yang berlaku. Dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan yang sah dan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penertiban Diharapkan Lindungi Ekonomi dan Lingkungan
Penataan aktivitas pertambangan batuan di Sulawesi Tengah diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, tetapi juga menjaga kepentingan ekonomi daerah dan lingkungan.
Penambangan yang dilakukan tanpa perencanaan dan pengawasan yang memadai dapat menimbulkan persoalan dalam pengelolaan sumber daya alam. Karena itu, pengawasan terhadap legalitas, lokasi, volume produksi, serta kewajiban usaha menjadi bagian penting dari tata kelola pertambangan.
ASPRINDO berharap penindakan dan audit yang dilakukan dapat menekan praktik pertambangan ilegal, mengoptimalkan potensi penerimaan daerah, serta mendorong kegiatan pertambangan yang lebih tertib dan bertanggung jawab.
Dengan demikian, pemanfaatan sumber daya batuan di Sulawesi Tengah dapat tetap mendukung pembangunan, sekaligus memastikan manfaat ekonomi dan tata kelolanya dapat dirasakan oleh masyarakat serta daerah.






