Jakarta, 13 September 2025 – Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (ASPRINDO) menyambut baik rencana pemerintah untuk mengalihkan dana sebesar Rp 200 triliun ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Namun, kebijakan tersebut dinilai harus diiringi regulasi yang jelas agar benar-benar berdampak pada kebangkitan ekonomi rakyat.
Ketua Dewan Pakar ASPRINDO, Prof. Didin S. Damanhuri, menegaskan bahwa dana dalam jumlah besar tersebut harus diarahkan untuk memperkuat sektor riil, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor padat karya.
Dana Rp 200 Triliun Harus Tepat Sasaran
Rencana pengalihan dana ini disampaikan oleh Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu (10/9/2025). Ia menyebutkan bahwa pemerintah akan memindahkan dana negara yang selama ini disimpan di Bank Indonesia (BI) ke sistem perbankan nasional melalui bank-bank Himbara.
“Saya sudah lapor ke Presiden, saya akan taruh uang ke sistem perbankan. Besok saya taruh Rp 200 Triliun,” ujar Menkeu Purbaya dalam RDP tersebut.
Dana yang akan dialihkan berasal dari kas negara yang tersimpan di BI dengan total mencapai Rp 425 triliun. Nantinya, dana tersebut dapat dimanfaatkan perbankan untuk mendukung berbagai program pembiayaan yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi domestik.
Menanggapi kebijakan ini, Prof. Didin menyatakan dukungannya. Namun ia menekankan pentingnya pengaturan yang jelas agar dana tersebut tidak hanya beredar di kalangan pelaku usaha besar.
“Menurut saya, harus ada regulasi yang mewajibkan alokasi dana, 60 persen kepada UMKM, sektor padat karya, dan yang lainnya, yang bisa memicu pertumbuhan sekaligus memperkuat daya beli rakyat dan kelas menengah,” kata Prof. Didin, Sabtu (13/9/2025).
Risiko Jika Tanpa Regulasi yang Tegas
Prof. Didin mengingatkan bahwa tanpa regulasi yang tegas, pengalokasian dana tersebut berpotensi hanya dinikmati kelompok bisnis besar atau pemburu rente. Kondisi seperti ini justru bisa menimbulkan dampak inflatoir serta memperburuk ketimpangan ekonomi.
Menurutnya, kebijakan fiskal sebesar Rp 200 triliun harus dirancang untuk menciptakan efek berganda (multiplier effect) yang dirasakan langsung masyarakat, bukan hanya memperkuat likuiditas korporasi besar.
Ia menilai, sektor UMKM dan usaha padat karya memiliki peran vital dalam menyerap tenaga kerja serta menjaga daya beli masyarakat. Oleh karena itu, alokasi minimal 60 persen untuk sektor tersebut dinilai penting agar kebijakan ini benar-benar berpihak pada ekonomi rakyat.
Penyaluran ke Koperasi Desa Harus Selektif
Selain UMKM, Prof. Didin juga menyoroti kemungkinan penyaluran dana ke Koperasi Desa Merah Putih. Ia mengingatkan agar penyaluran dilakukan secara selektif dan bertahap.
Langkah ini penting untuk mencegah risiko kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) yang justru dapat membebani sistem perbankan.
“Harus selektif dan bertahap untuk koperasi desa yang sudah jalan usaha-usahanya. Jangan sampai malah menjadi pemicu kredit macet, NPL, sehingga malah menjadi kontra produktif,” tegas Ahli Ekonomi INDEF tersebut.
Penyaluran yang hati-hati dan berbasis kelayakan usaha dinilai akan menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus memastikan dana benar-benar produktif.
Perlu Paket Kebijakan Pendukung
Lebih lanjut, Prof. Didin menegaskan bahwa program Rp 200 triliun ini harus dibarengi dengan satu paket kebijakan komprehensif untuk membangkitkan sektor riil.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak cukup hanya mengandalkan injeksi dana ke perbankan. Pemerintah juga perlu menyiapkan langkah pendukung seperti insentif bagi UMKM, sektor padat karya, serta kebijakan yang memperkuat konsumsi masyarakat.
“Perlu juga disertai dengan BLT, agar konsumen kelas bawah naik daya belinya. Lalu, pemerintah juga mempersiapkan insentif untuk UMKM, sektor-sektor padat karya dan seterusnya,” ujarnya.
Peningkatan daya beli masyarakat kelas bawah dan menengah sangat penting agar pembiayaan yang disalurkan perbankan benar-benar terserap oleh aktivitas ekonomi yang produktif.
Momentum Kebangkitan Ekonomi Nasional
Rencana pengalihan Rp 200 triliun ke bank-bank Himbara dilakukan sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Dengan dana tersebut, perbankan diharapkan mampu memperluas pembiayaan ke berbagai sektor prioritas.
Namun, seperti yang ditekankan Prof. Didin, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada arah dan kualitas implementasinya. Jika diarahkan dengan tepat, dana tersebut dapat menjadi pemicu kebangkitan ekonomi rakyat.
Sebaliknya, tanpa pengawasan dan regulasi yang jelas, kebijakan ini berisiko memperbesar ketimpangan dan tidak memberikan dampak signifikan bagi masyarakat luas.
ASPRINDO melalui Dewan Pakarnya mendorong agar kebijakan ini benar-benar difokuskan pada penguatan UMKM, koperasi yang sehat, serta sektor padat karya. Dengan pendekatan yang inklusif dan terarah, pengalihan dana Rp 200 triliun berpotensi menjadi momentum penting dalam memperkuat fondasi ekonomi nasional berbasis rakyat.






